Pegawai negeri di Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
- Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Fenomena: Wanita PNS Pose Selfie Ngangkang Pamer Paha dan Celana Dalam
Bila melihat penjelasan di atas mengenai PNS, maka tidak akan terjadi seperti di bawah ini. Namun, manusia tetap manusia. Selalu ada yang namanya SILAP dan Tergoda. Mungkin Wanita PNS di bawah ini salah satunya yang silap dan tergoda... Lihat saja di bawah ini.
Fenomena: Wanita PNS Pose Selfie Ngangkang Pamer Paha dan Celana Dalam
0 Response to "Fenomena: Wanita PNS Pose Selfie Ngangkang Pamer Paha dan Celana Dalam"
Post a Comment